Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Adapun beberapa persyaratan untuk
pembuatan Kartu Kuning di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Gresik sebagai berikut:
- Isi form identitas pencari kerja (disediakan oleh Disnaker).
- Foto berwarna 3x4 2 lembar.
- Foto kopi KTP Kabupaten Gresik.
- Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir dan Transkrip nilai.
- Foto kopi Sertifikat keterampilan (jika ada).
- Foto kopi Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
- Semua berkas dimasukkan dalam stopmap.
Catatan:
- Diharapkan memakai sepatu di Disnaker Gresik.
- Segera minta legalisir Kartu AK-1, sebelumnya foto kopi terlebih dahulu Kartu AK-1 anda. Legalisir maksimal 5 lembar.
- Sebelum sore hari, foto kopi di Disnaker Gresik tutup. Alternatif: toko foto kopi yang ada disepanjang jalan Disnaker sebelah kiri.
- Pilihlah hari yang sekiranya sepi oleh pengurus Kartu AK-1 lain. Tidak ramai = Tidak perlu antri.
- Tidak dipungut biaya dalam pengurusan atau pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja Gresik.
Saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja, saya sendiri memakai sandal, tidak membawa foto kopi Transkrip nilai, dan tidak membawa stopmap. Beberapa hal tersebut tidak menjadi halangan dalam membuat Kartu AK-1, karena sudah mendapat ijin dari Mbak cantik bagian pengurus Kartu Kuning.
Jika anda mempunyai permintaan, saran dan kritik silahkan berkomentar. Terima kasih telah berkunjung di
D-dig.
0 comments:
Post a Comment